Provos Polda Sumut Sudah Salah Kaprah Beliau Buka Mengurus Dan Bukan Mengusik Wartawan Apakah Provios Suda Mengambil Alih Menjadi Humas Polda.??



 

Provos Polda Sumut Sudah Salah Kaprah Beliau Saat Hendak Berbuka Puasa Mengurus Dan Mengusik Wartawan Saat Hendak Berbuka Puasa Apakah Provos Diduga Suda Mengambil Alih Menjadi Humas POLDA.?? atau Wartawan Larang Berbuka Puasa Saat Minta Teh Manis Panas 

Medan dindingberita.com

Tugas pungsi Provos Polda Sumut adalah Salah satu ketentuan mengenai Provos yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.bukan mengusir dan menyakiti wartawan bagai mana mau mengurusi Polri wartawan yang mereka bina itu salah kaprah yang ia lakukan terhadap wartawan lebih baik Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit menjadikan PROVOS sebagian dari Humas saja yang bisa ia mengusir dan melarang wartawan saat hendak meliput di Mapolda Sumut Pada acara Sertijab Para Kapolres di Mapolda Sumut

23 -03 - 2025

Begitu lah cara dilakukan Provos Polda semena mena mengusir para awak media saat hendak berbuka puasa yang terjadi Mapolda Sumatra Utara .apa lagi Di Coba saksikan para pengurus NARASI PRESISI NKRI di Saat berbuka puasa hanya meminta segelas Teh manis Panis ia mengatakan Sudah Gak Ada Teh Manis sudah kesana aja ke mesjid aja bang gak usah di sini ujarnya saat pengurus NARASI PRESISI NKRI Mencoba meminta teh manis di belakang Aula Tribrata Polda Sumut tersebut.saat berbuka puasa tersebut

Selang tidak lama datang seorang Polwan mengatakan ada bang teh manis panasnya iapun mengambilkan segelas teh manis tersebut sebelum meminumnya Pengurus NARASI PRESISI NKRI Pun di Usirnya suruh ke mesjid aja bang ngapain di sini kalau ia pun terdiam sambil meneguk kan air teh manis dan mengisap Rokok sebatang tersebut sambil Menatap wajah parah ke dua oknum provos tersebut.

Tidak berapa lama selesai menikmati secangkir teh manis panas tersebut ia pun mengisap sebatang Rokok kembali yang di belinya tersebut sambil mengisap sebatang rokok akhirnya pengurus NARASI PRESISI NKRI pun meninggalkan Ruangan Belakang Aula Tribrata tersebut ini lah menandakan Citra buruknya Provos Polda Sumut yang bukan tugas pungsinya malah ia mengusir wartawan tersebut yang merupakan pimpinan Redaksi Media Online serta selaku pengurus di NARASI PRESISI NKRI tersebut.

Sedangkan Kapolri sudah menetapkan tugas Dan Kewajiban Provos apa saja tugas pungsi dan kewajiban nya.sedangkan wartawan sudah di atur dalam undang Undang Tugas Pokok PERS Pada Pasal 40 Tahun 1999 pada Bab Ke VIII Ayat 1 yang menyatakan 

UU Pokok Pers Undang undang 40 Tahun 1999 Pada Bab Ke VIII

Ketentuan Pidana Pasal 18 

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja

melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan

pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.


Tiem

dindingberita.com

Lebih baru Lebih lama