Judi Haram Jadah Tak Tersentuh Oleh Jajaran Kepolisian Sergai Seolah Oleh Kapolres Tutup Mata Meminta Agar Mencopot Kasat Reskrim Yang Gak Mampu Memberantas Nya Judi Di Wilayah Hukum Polres Sergai



 

Judi Haram Jadah Tak Tersentuh Oleh Jajaran Kepolisian Sergai Seolah Oleh Kapolres Tutup Mata Meminta Agar Mencopot Kasat Reskrim Yang Gak Mampu Memberantas Nya Judi Di Wilayah Hukum Polres Sergai 

Sergai 


judi tembak ikan di Dusun 10, Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kian meresahkan. Permainan ketangkasan yang beroperasi di bawah jembatan penghubung Sungai Ular, perbatasan antara Sergai dan Deli Serdang, diduga tetap berjalan meski sudah mendapat teguran dari pemerintah desa.

Kepala Desa Kota Pare, Abdul Khair Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pengelola untuk menutup aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan, surat resmi juga telah dikirimkan kepada pihak Polsek Pantai Cermin agar segera menindak lanjuti.

“Kita sudah kasih tahu dan menyurati pengelola. Dari desa, kita juga sudah menyurati Kapolsek,” tegas Abdul Khair saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Senin 

23 - 06 - 2025 

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan arena judi tersebut masih beroperasi seperti biasa. Beberapa mesin ketangkasan berjajar di bawah jembatan, dan dipadati pemain yang tampak berjudi secara terang-terangan.

8Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola seolah kebal hukum, karena tidak tersentuh aparat penegak hukum hingga kini.

Warga sekitar, salah satunya YN, turut mengeluhkan keberadaan judi tembak ikan yang dinilai telah merusak mental dan moral generasi muda. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Ironisnya, maraknya aktivitas judi Togel dan tembak ikan ikan ini justru terjadi menjelang momen peringatan Hari Bhayangkara yang sejatinya menjadi simbol penegakan hukum dan ketertiban.

Keberadaan lokasi judi yang berada di wilayah perbatasan kian memperkuat dugaan bahwa tempat ini sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan ketat aparat dari satu wilayah hukum tertentu.

Desakan masyarakat dan pemerintah desa agar judi tembak ikan segera ditutup pun semakin menguat. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.

Kini Satuan Reserse Polres Sergai Tidak Berani Mengangkat Bagi Pemilik Lokasi dan pemilik Barang Haram Jadah Tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum diwikayah hukum polres Sergai apa lagi bagi Sang bandar tak ada satu pun tersentuh sampai ke meja hijau melainkan Diduga Damai tempat diduga menerima upeti dari hasil Haram Jadah Judi tersebut.


Tiem

dindingberita.com

Lebih baru Lebih lama