Provos POLDA Sumut Memang Benar Rupanya Pengusiran Terhadap Wartawan Di Polda Sumut Yang Dilakukan Sekolompok Provos Polda Apakah Ia Mengetahui UU Pers ??
Medan dindingberita.com
Setalah pengurus NARASI PRESISI NKRI Mencoba untuk Menanyakan kepada pelayan Ketring KA Boleh ga minta Teh manis Panas nya buat Untuk berbuka puasa KA lalu Provos tersebut mengatakan Teh manis nya sudah habis suda gak ada lagi ujarnya lalu pihak pelayan Ketring yang didampingi Seorang Polwan mengatakan Ada Teh manis nya lakun polwan tersebut mengambilnya memberikannya kepada pengurus NARASI PRESISI NKRI tersebut.
Setelah mendekati seorang propos Polda tersebut mengatakan Kalian Jauh kah dari Sini ngapain kalian di sini Ujarnya Provid berpangkat Bripka tersebut lalu pengurus NARASI PRESISI NKRI Pun Diam dengan santai dan Selo nya agar dapat beliau mengusirnya kembali baru kita tanyakan kapasitas beliau selaku Provos apa saja tugas pungsinya dan begitu juga apa saja tugas wartawan sampai sampai ia berani mengusir wartawan apa lagi yang ia usir merupakan pimpinan Redaksi Media Online serta pengurus di NARASI PRESISI NKRI tersebut
Provos tersebut tidak paham UU Pokok Pers Undang undang 40 Tahun 1999 Pada Bab Ke VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.
Dan Akhirnya menguji kebenaran tersebut yang sudah dilakukan oleh Oknum Provos tersebut Pengurus NARASI PRESISI NKRI Pun Akhirnya meninggalkan Lokasi tersebut hal ini meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu agar Provos yang mengusir wartawan tersebut Segera di Renopasi agar tidak ada lagi menghambat atau pun menghalang halangi seorang Tugas Jurnalistik yang mencari Liputan berita karna ini Sangat Mengecewakan Serang Oknum Polri bidang Provos menghalang Halangi Seorang Tugas Jurnalis untuk Mencari Berita tersebut.
Agar para oknum provos tersebut segera di ganti atau pindahkan tugasnya selaku Provos Polda Sumut.serta kamienanyakan apa tugas pungsi seorang Provos polri apakah pelayanan nya untuk engusir para wartawan ??
Tiem