Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu Di Sosa Timur
Palas dindingberita.com
PTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH, (22), di desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Palas bersama barang buktinya dan pelaku juga merupakan warga setempat. Selasa, (08/07/2025) sekitar pukul 10.00 wib hingga selesai.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera direspons cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba Polres Palas, kepada awak media Jumat (11/07/2025) menyampaikan membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba sebagai pengedar sabu di daerah tersebut di atas dengan barang buktinya.
"Barang buktinya yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka pengedar sabu IH, berupa 5 (lima) plastik clip bening diduga berisikan sabu-sabu berat bruto 7,75 gram., 2 (dua) bal plastik klip kosong., 2 (dua) unit timbangan elektrik., 1 (satu) unit Handphone android bermerk Oppo., 1 (satu) buah sendok sendok sabu., 1(satu) buah dompet., dan Uang tunai sebesar Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah)" Ujarnya.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., menjelaskan penangkapan pengedar sabu IH tersebut Pada hari Selasa (08/06/2025) sekira pukul 07.00 Wib Tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Papaso III, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu shabu.
Selanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Palas langsung memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan di tempat seperti yang dimaksud diatas, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam Tim Opnal mendapati tersangka IH sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.
"Sekitar pukul 10.00 Wib tim opsnal berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka IH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan turut diamankan barang bukti seperti yang dimaksud diatas". Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Kemudian, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan menambahkan, setelah berhasil diaman, tim opsnal dalam melakukan interogasi kepada tersangka IH, bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari berinisial AJ (tertangkap dalam LP pengembangan) untuk dijual kepada pembeli.
"Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat narkoba polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara diPs Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media melanjutkan, Atas perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Palas. Tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palas,”Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas
Dek