Bangunan Milik Salah Satu Oknum Di Ributi Warga Akibat Adanya Dugaan Tambang Bit Coin Ilegal.
Medan dindingberita.com
Rumah diduga Milik salah satu oknum Polrip di ributi Warga jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Masyur kecamatan Medan Johor Provinsi Sumatera Utara, Minggu 06 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib, dan di ketahui rumah tersebut di belum siap dibangun akan tetapi telah di sewakan kepada salah satu Pengusaha yang tidak jelas upntuk di jadikan Usaha ilegal Bit Coin.
Aktifitas di bangunan yang telah di sewakan tersebut membuat masyarakat sekitar bangunan merasa resah dengan adanya suara bising dari dalam bangunan tersebut, Masyarakat mencoba untuk mendatangi lokasi rumah tersebut dan hasilnya ternyata benar!, rumah yang belum siap tersebut ternyata ada sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) unit Mesin Bit Coin terpasang di sudut dalam ruangan rumah tersebut .
Setelah ditelusuri akhirnya terdapat beberapa mesin yang telah di sambungkan ke kabel listrik di duga pengelola Bit coin tersebut telah mencuri arus aliran listrik di lokasi bangunan. Tersebut Alhasil antara mengatas Namakan pemilik bangunan dan masyarakat terjadi pertengkaran, salah satunya dari pihak pemilik bangunan adalah keponakan dari oknum polri pemilik bangunan tersebut, dirinya tak senang dan mendatangi angita Polsek Deli tua yang berada di kokasi guna melaporkan ketidak senangannya karena Masyarakat datangi lokasi bangunan diduga milik sang Oknum tersebut ,pihak Polsek Deli tua berjaga di lokasi bangunan tersebut lalu datang keponakanp oknum mengatakan kepada Awak Media ngapain anda masuk kemari dan dari mana lalu?, lalu Tim Media mengatakan kalau mereka awak media / Kontrol Sosial dalam masyarakat dan ingin konfirmasi kegiatan di dalam bangunan ini terlebih ada aduan dari Masyarakat sekitar yang merasa resah atas kegiatan dari dalam bangunan tersebut. " Saya mau buat apa suka - suka saya di sini ngapain kalian masuk tanpa izin," ujarnya Keponakan oknum Oknum tersebut berinisial PR
Sekitar pukul 22.00 wib pihak Polrestabes Medan melalui Unit Tipiter Sat Reskrim datang dan naik ke bangunan untuk mengecek Benar tidaknya ada meresahkan warga masyarakat dan ternyata benar, selanjutnya Sat Reskrim Polrestabes Medan memediasi warga masyarakat dengan yang mengatasnamakan Pemilik Bangunan tersebut dan akhirnya di sepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah selesai Mediasi sekira Pukul 00.00 Wib ( Senin 07 Juli 2025 ) 43 unit mesin yang diduga pengelola Bit Coin dibawa oleh petugas Polrestabes Medan untuk di amankan menggunakan 2 ( dua ) unit Mobil merk Toyota Avanza Warna Putih Milik Kanit Tipiter Polrestabes medan. Setelah Tim mengambil barang bukti untuk di Photo salah satu petugas Polrestabes Medan dari unit Tipiter merasa tidak senang dan menanyakan dari mana dan apa tujuannya mendokumentasikan kegiatan mereka? Tim awak media mengatakan dari Media dan petugas tersebut ingin melihat ID Cardnya, setelah mengecek ID Card media petugas unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan tersebut meminta awak media segera Hapus hasil dokumentasinya.
Atas kejadian ini Pihak Tim Media NARASI PRESISI NKRI Jakarta yang merupakan Korwil Media Online ini Akan segera menindak Lanjuti Ke Kapolri terkait Dugaan adanya Oknum Polri yang diduga tidak melanjutkan proses hukum
Pantauan awak media di lapangan Pihak Polrestabes Medan Tidak berani menindaklanjuti Pemilik bangunan rumah tersebut Untuk di proses guna di mintai keterangannya mengenai sewa menyewa dan Beroperasinya Bit Coin malah membawa barang bukti diangkut ke mobil untuk bawa ke Mako Polrestabes Medan dan rumah tersebut juga tidak di Pagari dengan garis Polisi.sama Sekali da diduga ada permainan di Balik Layar tersebut .setelah di Kompirmasi Salah pemikik rumah tersebut melalui WhatsApp nya ia tidak menjawab hanya di bacanya saja Kami Meminta Kepada Kapolri agar segera menindak lanjuti dugaan kasus tambang ilegal yang tidak di proses sesuai hukum yang berlaku diduga di bekap tersebut dan meminta Kapolda Segera memeriksa dari satuan Polrestabes terkait tidak tegas nya untuk menindak lanjuti Terkait Dugaan Tambang Ilegal mengatas nama pemilik Sang oknum tersebut ini kah Hukum di Sumatra Utara terkait kasus ilegal yang pemilik Sang seorang Oknum petinggi tersebut
Tiem