Waduh Ko Bisa Wartawan Di Usir Propos Polda Apa Kalian Lakukan ??? Ada apa Provos Polda Wartawan ?? Apa Provos Polda Mengusir Wartawan Ebel Ebel
Medan dindingberita.com
Memang Duda gak bersinerji antara PROVOS Polda Sumut menghalang halangi atau pun mengusir wartawan saat hendak peliputan Pejabat Polda yang setijab di Aula Tribrata Polda Sumut ada apa ini???
Mengusir ngusir pada hari Senin 24 Maret 2025
Saat Pantauan pengurus NARASI PRESISI NKRI saat melintas di depan papan bunga melihat wartawan di usir oleh oknum oknum provos Polda memerintahkan Provid Polwannya terlihat Iptu Cholids bersama Iptu Eva melarang wartawan yang sedang duduk di samping Aula tersebut ibu jangan di sini kesana Bu ujarnya Iptu Eva tersebut
Pengusiran tersebut di dengar oleh pengurus NARASI PRESISI NKRI laku menanyakan Alasan Apa Ibu mengusir wartawan mereka kan sudah ada di Atur dalam undang undang Pers gak ada hak ibu untuk mengusir nya wartawan tersebut kalian kesana ke Krimsus Aja gak Usah kemari ujarnya Iptu Eva
Sedangkan wartawan suda di atur oleh Undang Undang Pasal 40 Tahun 1999 Pada Bab ke VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Maka Kami Selaku pengurus NARASI PRESISI NKRI meminta Kepada personil Provos Polda Sumut agar Segera di tindak apa lagi mereka telah menghalang Halangi Tugas Pokok Pers tersebut
Tiem