Sat Reskim Polres Sergai Konsisten Berantas Perjudian Amankan Pelaku M.T Alias A Wilayah Hukum Polres Sergai
Sergai
Kasat Reskrim polres Sergai AKP Dony P Simatupang SH MH bersama Kanit Pidum sar Reskim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady .S.TrK beserta tim oprasional Melaksanakan pengungkapan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara kasat Reskrim menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktek perjudian yang sudah meresahkan hati masyarakat di areal perjudian jenis tebang angka alias togel Toto gelap jenis sinney yang berlokasi di dusun VI desa Pon Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara wilayah hukum polres Sergai.
Selanjutnya tim oprasi sat Reskrim polres Sergai bergerak cepat untuk menindak lanjuti atas laporan warga tersebut.Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Sik MH memerintahkan sat Reskim agar untuk menindak lanjuti segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat Kamtibmas dan segala bentuk apa pun namanya perjudian tersebut
Setibanya di lokasi tim sat Reskim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menyisir adanya praktek perjudian di areal lokasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan benar adanya perjudian tebang angka jenis Sidney tersebut di warung kopi dan waung tuak marga Nainggolan tersebut.Selanjutnya Tiem melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki lakibyang menjadi dalang perjudian di warung tersebut. M.T Alias A
Kasat Reskrim polres Sergai AKP Dony P Simatupang SH MH Mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki laki tanpa perlawanan Dan diduga dalangdi balik perjudian diwarung M.T Alias A Ia Juga menghimbau kepada pemilik warung agar dapat mengusir pelaku perjudian jika berkunjung kewarung Miliknya tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kasat Reskrim polres Sergai AKP Donny P Simatupang SH MH menjelaskan mengatakan memang benar pelaku M.T Alias A Yang berperan sebagai Jurtul selama 6 Bulan Mengaku bahwa ia mendapatkan Omset 200 Ribu rupiah di setiap putarannya DA menerima imbalan sebesar 20% dari Omset yang didapatkan dari Omset dan pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana Denga ancaman kurungan 10;Tahun Ujarnya Kasat Reskrim polres Sergai AKP Donny SH MH
Redaksi