Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan
Palas dindingberita.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Kampung Manggis, lingkungan 2 Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Dalam penangkapan kedua orang pelaku tertuga sebagai pengedar yang berlangsung pada Selasa, (26/08/2025), kedua orang pelaku berinisial MHS (36) dan RRD alias lanang (29) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada awak media Jumat, (29/08/2025) membenarkan
Penangkapan kedua orang tersangka pengedar narkoba tersebut, dengan inisial MHS, (36), RRC alias Lanang (29) keduanya bekerja sebagai wiraswasta, dan merupakan sama sama warga dari Kampung Manggis, lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Adapun barang bukti yang disita dari MHS berupa 1 bungkus plastik yg berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat netto 4,98 gram, Uang Tunai Rp 1.615.000- (Satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah)., dan 1 unit HP Vivo warna merah maron.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari RRD Alias Lanang berupa 2 Bungkus plastik klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu berat netto 0,30 gram, 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok sabu dan 1 unit HP Realme warna biru", ucap Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas menerangkan Pada hari Selasa (26/08/2025) pukul 21.00 wib tim opsnal satres narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di kampung manggis lingkungan 2 gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di salah satu kedai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang mana pengedarnya berinisial MHS dan RRD Alias Lanang.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam Sekitar pukul 22.30 Wib Kasat Narkoba Polres Palas bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MHS dan RRD alias Lanang.
"Pada saat penangkapan kedua pelaku sempat membuang dan menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu untuk menutupi perbuatannya, namun tim opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti seperti yang di maksud di atas". Ungkap Kasat Resnarkoba.
Kemudian Dari hasil interogasi Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Palas, dilanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, MHS dan RRD Alias Lanang mengakui benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu, yang mana mereka memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari berinisial Idin (lidik) yang tinggal di wilayah tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah Idin namun yang bersangkutan sudah melarikan diri". Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Segera setelah itu, kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap MHS dan RRD alias Lanang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1l UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan Kapolres Palas juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat terlarang tersebut". Tutur Pas Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Palas
Dek