Kanit PPA Polres Asahan “Lawan Kekerasan Seksual”


 

Kanit PPA Polres Asahan “Lawan Kekerasan Seksual”

Asahan dindingberita.com

Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun tempat kerja.

Untuk itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak, harus dilawan, jangan membiarkannya tanpa proses hukum.

Hal itu disampaikan komunitas Praja Project Tri Aldi Pane pada acara “Melawan Kekerasan Seksual” dengan menggandeng narasumber Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAI) Kabupaten Asahan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, di halaman Cafe Morpin Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Rabu (27/8/2025) malam.

Peserta diikuti puluhan remaja dari Kecamatan Pulau Rakyat dan Kecamatan Rahuning.

Kata Aldi, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Tapi faktanya, setahun terakhir ini di Kabupaten Asahan terjadi 6 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dua diantaranya di Kecamatan Pulau Rakyat, yaitu pertama dilakukan oleh seorang bos toko kain, dan kedua dilakukan seorang oknum Kepala Dusun.

“Kasus Bos Toko Kain sudah berproses hukum, sedangkan terhadap oknum kepala dusun sudah dilakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas),” kata Aldi.

Selaku nara sumber pada acara “Lawan Kekerasan Seksual”, Ketua LPAI Kabupaten Asahan, Iyon Ardi mengatakan, dari tahun ke tahun di Asahan kekerasan terhadap anak perempuan semangkin meningkat dan sangat mengkhawatirkan, artinya Asahan telah mengalami sunami moral.

“Kekerasan seksual kepada anak perempuan bukan saja terjadi dilakukan oleh orang luar, tetapi bisa orang dalam, tanpa pandang bulu, anak tiri atau anak kandung sendiri,” ujar Iyon.

Sementara Kanit PPA Polres Asahan, Iptu Rospita Nainggolan menyampaikan materi penegakan hukum. Beliau mengatakan anak-anak dilindungi oleh negara, berdasarkan pasal 81 tentang persetubuhan dan pasal 82 tentang perbuatan cabul, pelaku dapat diancam dengan hukuman minimal 5 dengan batas maksimal 15 tahun.

“Kasus kekerasan terhadap anak pelakunya BD sudah dimasukkan ke LP Labuhan Ruku. Untuk Dumas pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Dusun sedang dalam proses, diharap bersabar,” Ujarnya Iptu Rospita.

Dek

dindingberita.com

Lebih baru Lebih lama