Keren Sekali Kapolres Asahan Jam 15.00 Dinyatakan Tersangka Oleh Polres Asahan, Jam 23.00 Oknum Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Sudah Balik ke Rumah.Dengan Bebas Menghirup Udara Segar


 

Keren Sekali Kapolres Asahan Jam 15.00 Dinyatakan Tersangka Oleh Polres Asahan, Jam 23.00 Oknum Anggota DPRD Asahan  Pajar Prianto Sudah Balik ke Rumah.Dengan Bebas Menghirup Udara Segar 

Medan dindingberita.com

Belum lagi semua wartawan mitra Polres Asahan yang mengikuti Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Judi Sabung Ayam yang menyeret Nama Oknum Anggota DPRD Asahan berinisial Pajar Prianto, yang digelar pada hari Selasa 22 - 04 - 2025 sekira pukul : 15.00 WIB.

Dikabarkan Pukul : 23.00 WIB sang Oknum Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto alias  PP sudah dipulangkan kembali di rumahnya, di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara Malam tadi Selasa Malam sekitar pukul 23.00 Wib

Berkabarnya sudah keluarnya sang Oknum Pak Dewan berinisial Pajar Prianto tersebut menjadi perbincangan serius di grup Wartawan Mitra Polres Asahan, Rabu (23/04/2025) Dan Group NARASI PRESISI NKRI sekira pukul : 13.30 WIB.

"Penat juga merilis nya sang dewan sudah kembali ke rumah tadi malam," tulis "T" di grup Wartawan Mitra Polres Asahan.dan Group NARASI PRESISI NKRI Yang direspon oleh rekan sesama wartawan inisial "E" dengan kalimat, "Loh, kalau gak salah diperbolehkan penangguhan penahanan," jawabnya.

Kembali dijawab oleh "T" dengan kalimat, "Iya sih bang, tapi prosesnya ini cepat x ya kan, jam 3 press release, jam 11 dah di rumah cepat juga proses  pengajuan penangguhan," tulisnya.

Atas informasinya di grup, wartawan media ini mencoba mencari tahu kebenarannya melalui Kasatreskrim Polres Asahan AKP. Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H. melalui WhatsApp Kasat Reskrim Polsek Asahan Nomor 082226792xxx malah sang kasat Reskrim polres Asahan Tidak Menjawab sama Sekali setelah di Kompirmasih kembali ke Kapolres Asahan AKBP Afdal Dengan Nomor WhatsApp 081234562xxx beliau tidak menjawab sama sekali alias di matikan Ponselnya.

Namun sayangnya kendati pesan yang dikirim ke Sang Kasatreskrim Polres Asahan centang dua hitam, namun hingga berita ini terbit, sang Kasatreskrim AKP. Ghulam belum memberikan jawaban apapun.

Terpisah, Raden Dedek Sumarnak SH selaku Ketua NARASI PRESISI NKRI saat dimintai pendapatnya tentang "apakah semua tersangka kasus 303 harus dikabulkan permohonan pengajuan penangguhan tahanan ?"

"Tidak ada kewajiban hukum untuk selalu mengabulkan penangguhan tahanan dalam kasus Pasal 303 KUHP. Pengajuan penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, tetapi keputusan akhirnya ada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya. Penangguhan penahanan akan dikabulkan jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983," jawab ketua NARASI PRESISI NKRI Raden Dedek Sumarnak.

Lanjut Dedek Sumarnak, "inikan konyol, sementara wartawan yang mengikuti Pers Rilis Pengungkapan Pelaku Judi Sabung Ayam yang melibatkan oknum Anggota DPRD Asahan berinisial PP, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, dengan gampangnya pihak Polres Asahan mengabulkan dugaan penanguhan tahanan untuk Pajar Prianto ucapnya.

"Seharusnya para pihak terkait dari kasus PP baik itu penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya berpikir dan tidak segampang itu lah mengabulkannya, mengingat PP itu berdasarkan informasi dan faktanya diduga bukan cuma pelaku 303, tapi PP yang diduga penyedia tempat seharusnya juga dikenakan pasal berlapis," ungkap Dedek.

Mengakhiri keterangnya Dedek Sumarnak mengatakan, "jika pengajuanya segampang itu dikabulkan oleh pihak yang berkompeten, maka pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menangani kasus Oknum Anggota DPRD Asahan Inisial PP itu patut kita pertanyakan kinerjanya," pungkasnya. Sedangkan PP merupakan Pelaku diduga selaku bandar Judi Sambung Ayan Yang kini Bebas Mengudara.


Tiem

dindingberita.com

Lebih baru Lebih lama